Rabu, 07 Oktober 2009

Islam sebagai agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia, tentu sangat berpengaruh terhadap pola hidup bangsa Indonesia. Perilaku pemeluknya tidak lepas dari syari'at yang dikandung agamanya. Melaksanakan syari'at agama yang berupa hukum-hukum menjadi salah satu parameter ketaatan seseorang dalam menjalankan agamanya. Ada beberapa kata yang harus diberikan penjelasan dari judul di atas, yaitu: kontribusi, hukum Islam, perkembangan, hukum, dan nasional.

Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa kata "kontribusi" berarti sumbangan.1 Kamus bahasa Inggeris (Oxford) menyebutnya dengan contribution, yang berarti act of contributing, perbuatan memberikan sumbangan.2 Menurut penulis, sumbangan yang dimaksud dengan kata tersebut pada umumnya bersifat immaterial.

Kata hukum yang dikenal dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab hukm yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (Provision). Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.

Hukum adalah suatu kumpulan aturan yang dapat dilaksanakan untuk mengatur/memerintah masyarakat atau aturan apa pun yang dibuat sebagai suatu aturan hukum seperti tindakan dari Parlemen." Bagi kalangan muslim, jelas yang dimaksudkan sebagai hukum adalah Hukum Islam, yaitu keseluruhan aturan hukum yang bersumber pada AIquran, dan untuk kurun zaman tertentu lebih dikonkretkan oleh Nabi Muhammad dalam tingkah laku Beliau, yang lazim disebut Sunnah Rasul.


Sementara itu Rifyal Ka'bah mengemukakan bahwa hukum Islam adalah terjemahan dari istilah Syari'at Islam (asy-syari'ah al-lslamiyyah) atau fiqh Islam (al-fiqh a/- Islami). Syariat Islam dan fiqh Islam adalah dua buah istilah otentik Islam yang berasal dari perbendaharaan kajian Islam sejak lama. Kedua istilah ini dipakai secara bersama-sama atau silih berganti di Indonesia dari dahulu sampai sekarang dengan pengertian yang kadangkadang berbeda, tetapi juga sering mirip. Hal ini sering menimbulkan kerancuan-kerancuan di kalangan masyarakat bahkan di antara para ahli.

Kaidah-kaidah yang bersumber dari Allah SWT kemudian lebih dikonkretkan diselaraskan dengan kebutuhan zamannya rnelalui ijtihad atau penemuan hukum oleh para mujtahid dan pakar di bidangnya masing-masing, baik secara perorangan maupoun kolektif.
Nasional berarti bersifat 1) kebangsaan, 2) meliputi suatu bangsa.

Dalam perjalanan kodifikasi hukum nasional Indonesia, keberadaan hukum Islam sangat penting, selain sebagai materi bagi penyusunan hukum nasional, hukumIslam juga menjadi inspirator dan dinamisator dalam pengembangan hukum nasional. Hukum Islam sangat dekat dengan sosioantropologis bangsa Indonesia, sehingga kehadirannya dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat luas.

Kedekatan sosioantropologis Hukum Islam dengan masyarakatnya menjadi fenomena tersendiri ditandai dengan maraknya upaya formalisasi pemberlakuan syari'at Islam di berbagai wilayah di Indonesia.
Sebagai negara berdasar atas hukum yang berfalsafah Pancasila, negara melindungi agama, penganut agama, bahkan berusaha memasukkan hukum agama ajaran dan hukum agama Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana pernyataan the founding father RI, Mohammad Hatta, bahwa dalam pengaturan negara hukum Republik Indonesia, syari'at Islam berdasarkan AI-Qur'an dan Hadis dapat dijadikan peraturan perundang-undangan Indonesia sehingga orang Islam mempunyai sistem syari'at yang sesuai dengan kondisi Indonesia.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dalam salah satu konsiderannya menyatakan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dsar 1945, dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.

Dalam hal ini sangat menarik untuk menyimak apa yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Bustanul Arifin, S. H. bahwa prospek hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional sangat positif karena secara kultural, yuridis dan sosiologis memiliki akar kuat. Menurutnya, Hukum Islam memiliki serta menawarkan konsep hukum yang lebih universal dan mendasarkan pada nilai-nilai esensial manusia sebagai khalifatullah, bukan sebagai homo economicus.

1 komentar:

  1. artikelnya cukup menarik, tapi saya sangat tertarik dengan lagu dan bacaan favorit kamu yaitu alqur;an disaat pada jaman sekarang ini sebagian kaum muslimin telah berpaling dari pedoman yang seharusnya dipegang teguh. kenalkan gua amru, silahkan kunjungi blog gua. www.salafyboyz.blogspot.com

    BalasHapus